ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN DASAR KARANG TARUNA
“TARUNA GALUH”
DUSUN TUNGGAL RAHAYU
DESA CIMARAGAS KECAMATAN CIMARAGAS
KABUPATEN CIAMIS - JABAR
Mukkadimah
Dengan rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan
dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.Para pemuda yang terhimpun dalam
Karang Taruna dusun Tunggal rahayu Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab
dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan
Pembangunan Nasional. Bahwa Karang Taruna "Taruna Galuh"
sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang yang tidak dapat terpisahkan
dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional.
Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut
maka kami Pemuda/Pemudi Dusun Tunggal rahayu
menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak
dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar
sebagai berikut :
BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna "Taruna Galuh", Dusun Tunggal rahayu yang seterusnya disingkat Taruna Galuh
Pasal 2
WaktuKarang Taruna”Taruna Galuh” didirikan dengan SK Kepala Desa Cimaragas Nomor __ Tahun __ untuk jangka waktu masa bhakti ____ (3 tahun)
Pasal 3
Tempat KedudukanTaruna Galuh berkedudukan di Dusun Tunggal rahayu, Desa Cimaragas, Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
AzasTaruna Galuh berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Cimaragas dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
Sifat Taruna Galuh bertujuan untuk :
1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang;
2. Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kessos;
3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
4. Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah,sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Keanggotaan Taruna Galuh menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap
generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Dusun Tunggal rahayu, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna “Taruna Galuh”.
2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan
dalam Anggaran rumah tangga Taruna Galuh
BAB IV
KELEMBAGAAN
Pasal 7
1. Struktur kelembagaan Taruna Galuh di susun secara Demokratis Dengan Majelis Tertinggi.
2.Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3.Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah TanggaTaruna Galuh
BAB V
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan dalam Taruna Galuh adalah sebagai berikut :
1.Majelis Akbar
2.Majelis Triwulan
3. Majelis
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 10
1. Keuangan Taruna Galuh diperoleh dari :
- Iuaran anggota aktif dan pengurus;
- Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.
- Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus
selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
3. Keuangan Taruna Galuh dikelola secara tertib dan transparan.
4. Keuangan Taruna Galuh dikelola secara menyatu oleh bendahara Taruna Galuh.
BAB VII
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 11
1. Taruna Galuh memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam
ART Taruna Galuh.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12
1.Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar Taruna Galuh.
2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus,untuk selanjutnya
ditetapkan dalam Majelis Akbar .
BAB IX
PENUTUP
Pasal 13
1.Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
2.Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Taruna Galuh.
ANGGARAN RUMAH TANGGA KARANG TARUNA
"TARUNA GALUH",
DUSUN TUNGGAL RAHAYU
DESA CIMARAGAS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Taruna Galuh adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh
atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat,
khususnya generasi muda di wilayah dusun,desa/kelurahan atau komunitas sosial
sederajat sampai ke Tingkat Nasional,
bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).
Pasal 2
Taruna Galuh adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal,
serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.
Pasal 3
Taruna Galuh adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure
melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.
Pasal 4
Taruna Galuh memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen
masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan
potensi generasi muda dilingkungannya.
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, Taruna Galuh melaksanakan fungsi sebagai berikut;
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
2. menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf
kesejahteraan sosial masyarakat;
3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan
masyarakat lokal untuk mendudung implementasi
kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu,
dan berkesinambungan;
4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis,
yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan
berbagai sektor dan komponen masyarakat.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Jenis KeanggotaanAnggota KT Taruna Galuh terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis),
yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun,
karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung
pengembangan organisasi dan program-programnya;
3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu
diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan
tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat
disumbangkan bagi kepentingan pengembangan
organisasi dan program-programnya;
4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka
yang bertempat tinggal tetap di wilayah Dusun Tunggal rahayu.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar
dan Anggaran rumah Tangga Taruna Galuh.
2.Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Taruna Galuh.
3.Menjaga nama baik KT Taruna Galuh.
Pasal 9
Hak Anggota
1.Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di Taruna Galuh.
3.Memberikan inspirasi ke pengurus Taruna Galuh.
4.Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Taruna Galuh.
5.Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Taruna Galuh.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Bagian 1
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Majelis Akbar
1.Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi Taruna Galuh yang dihadiri
oleh DPP , Pengurus, dan Anggota.
2.Dilakukan lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3.Tugas Majelis Akbar :
a. Memilih dan menetapkan Ketua.
b. Menetapkan DPP.
4. Wewenang Majelis Akbar :
a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua Taruna Galuh.
b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Taruna Galuh.
c. Merubah AD/ART Taruna Galuh
Pasal 11
Majelis Triwulan
1. Majelis Triwulan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus Taruna Galuh untuk
mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.
2. Majelis Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
3. Majelis Triwulan oleh seluruh pengurus inti.
4. Majelis Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.
5.Tugas Majelis Triwulan:
- Mengevaluasi semua kegiatan Taruna Galuh yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
- Khusus Majelis Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja Taruna Galuh selama satu periode kepengurusan.
6. Kewenangan :
a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan I.
b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.
Pasal 12
Majelis
1. Majelis adalah majelis yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Majelis dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.
Bagian 2
Kelembagaan
Pasal 13
Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP )
1.Dewan Pertimbangan Pengurus beranggotakan mantan pengurus dan pembina Taruna Galuh.
2.Tugas dan wewenang :
a. Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
b. Menampung aspirasi masyarakat dan anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
c. Menjalankan fungsi litbang dan kontrol.
Pasal 14
KetuaTugas dan Wewenang :
1.Bertangung jawab dalam memimpin Taruna Galuh.
2.Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Taruna Galuh.
3.Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Taruna Galuh dan hubungan dengan pihak lain.
4.Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Taruna Galuh berhak mengambil kebijakan sesuai
dengan Anggaran Dasar.
Pasal 15
Wakil KetuaTugas dan Wewenang :
1.Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 16
SekretarisTugas dan Wewenang :
1.Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7.Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Taruna Galuh.
Pasal 17
BendaharaTugas dan Wewenang :
1.Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.
Pasal 18
Ketua BidangTugas dan Wewenang :
1.Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan
anggota di bawahnya.
3.Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4.Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
7.Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang
sesuai kondisi masing-masing.
BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 19
1.Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama DPP .
2.Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
3.Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 20
1.Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a. Pengurus ada yang megundurkan diri.
b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 22
Lambang Taruna GaluhLambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1. Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai
semangat kemasyarakatan (sosial).
2. Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a. Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b. Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif,
dan kegiatan lainnya yang praktis;
c. Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui
bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik
secara individual maupun kelompok;
d. Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan
penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
1. Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
2. Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental.
3.Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
4.Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
5.Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
6.Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4. Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:karangan, halaman, atau tempat;b. Taruna : remajaSecara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
5.Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a. ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
b. KARYA : Pekerjaan.
c. MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d. YODHA : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6.Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8.Arti warna:
a. Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b. Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri,tekad pantang mundur.
c. Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 23
1.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Rumah Tangga Taruna Galuh.
2.Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Taruna Galuh.
No comments:
Post a Comment